Kita diperintahkan membalas kebaikan orang lain.
Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani
بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ
Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)
Hadits #1476
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ, وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعْطُوهُ, وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا, فَادْعُوا لَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta perlindungan kepadamu dengan nama Allah, lindungilah dia; barangsiapa meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah, berilah dia; barangsiapa berbuat baik kepadamu, balaslah dia, jika engkau tidak mampu, berdoalah untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)
[HR. Abu Daud, no. 1672; An-Nasai, 5:82, no. 2568; Ahmad, 9:266; Al-Hakim, 2:63-64; Al-Baihaqi, 4:199. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari sisi sanad, sanadnya sesuai syarat Bukhari-Muslim walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya karena ada perbedaan mengenai sahabat Al-A’masy di dalamnya. Penilaian hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabiy, disahihkan oleh An-Nawawi, hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Ahadits Al-Adzkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Alaan].
Baca Juga: Bakti Orang Tua Ketika Mereka Telah Meninggal Dunia
Faedah Hadits
- Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seseorang dengan ia mengatakan padanya, “Aku meminta perlindungan kepada Allah darimu.” Maka wajib memberikan perlindungan padanya dan hilangkan kejelekan dari dirinya.
- Bentuknya adalah meminta perlindungan dari mengerjakan yang wajib atau meminta perlindungan dari melakukan perbuatan haram. Contoh pertama, meminta perlindungan dari orang yang ingin menagih utang padanya padahal itu sudah kewajibannya. Contoh kedua, misal meminta perlindungan dari kemungkaran yang sedang dilakukan.
- Siapa yang meminta sesuatu dengan memakai nama Allah, maka haruslah diberi dan tidak ditolak. Misalnya ada yang meminta zakat dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Ada juga orang yang meminta diberikan tenggang waktu dengan menyebut nama Allah, dan ia termasuk orang yang harusnya diberi tenggang waktu, maka dipenuhi karena ia telah menyebut nama Allah dan itu suatu bentuk pengagungan kepada Allah, di samping untuk memenuhi hajatnya.
- Jika ada yang meminta untuk dosa, misalnya menggunakan uang untuk membeli khamar atau selainnya yang haram, maka permintaan ini tidak dipenuhi walaupun ada yang menyebut nama Allah.
- Wajib memenuhi undangan walimah nikah dari seorang muslim jika tidak ada penghalang yang menghalangi untuk hadir.
- Memenuhi undangan akan timbul hubungan yang baik, hati jadi baik, memuliakan orang yang mengundang, juga timbul saling mencintai antara kaum muslimin.
- Jumhur ulama menganggap memenuhi undangan walimatul ‘ursy adalah wajib, sedangkan undangan selain itu dihukumi sunnah.
- Hendaklah membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita ketika kita mampu membalasnya. Bentuk kebaikan dari yang berbuat baik pada kita bisa jadi berupa hadiah, pertolongan, dan memenuhi hajat.
- Membalas orang yang berbuat baik pada kita merupakan sikap yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Membalas orang yang berbuat baik pada kita punya dua manfaat: (a) ini akan mendorong orang agar terus berbuat baik, (b) hati tentu sangat suka dengan orang yang berbuat baik.
- Ada orang yang berbuat baik pada kita namun kita tidak bisa membalasnya, seperti pada raja, kepala negara, dan mentri, maka cukuplah dibalas dengan doa.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.
Simak pembahasan Bulughul Maram lainnya disini.
Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019)
Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com